Kejagung Respons Tudingan Intimidasi dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Kejagung Respons Tudingan Intimidasi dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Kejagung Respons Tudingan Intimidasi dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook — (Sumber: www.cnnindonesia.com)

SurabayaMaya.com Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menanggapi pernyataan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam, yang sebelumnya mengaku mendapatkan intimidasi dari pihak penyidik selama proses hukum berlangsung. Menanggapi isu tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengimbau agar pihak terdakwa segera menempuh jalur resmi jika benar-benar merasa ada tindakan di luar prosedur yang dilakukan oleh tim penyidik.

Anang menegaskan bahwa jika memang ditemukan bukti nyata terkait adanya intimidasi, pihak lembaga akan melakukan penindakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Pihaknya juga menegaskan komitmen untuk menjaga integritas proses penegakan hukum agar tetap berjalan pada jalurnya.

Silakan saja buktikan kalau intimidasi seperti apa dan silakan untuk melapor kalau memang ada intimidasi, ujar Anang kepada wartawan pada Jumat (24/4). Ia menambahkan, Sepanjang itu kami yakinkan bahwa penyidik telah melakukan proses penegakan hukum dengan sesuai dengan ketentuan.

Tanggapan Terkait Bukti Penyidikan

Terkait sanggahan Ibam perihal pencatutan namanya dalam Surat Keputusan (SK) Pengawas Pengadaan, Anang menegaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang sangat kuat selama proses penyidikan. Oleh karena itu, ia menilai klaim yang dilontarkan oleh terdakwa hanyalah bagian dari hak pembelaan diri di depan hukum. Kejagung memilih untuk menyerahkan sepenuhnya penilaian atas bukti-bukti tersebut kepada Majelis Hakim yang memimpin persidangan.

Anang juga menyarankan agar seluruh pembelaan yang ingin disampaikan oleh pihak terdakwa dapat dilakukan melalui mekanisme resmi, yakni pada agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi. Mengingat proses persidangan yang masih terus bergulir, segala bentuk bantahan akan diuji kebenarannya di depan persidangan.

Kami sudah menyajikan berdasarkan alat-alat bukti yang ada di persidangan dan sudah terungkap. Hak daripada yang bersangkutan untuk menyangkal, meyakinkan, silakan sepanjang itu nanti menjadi pertimbangan oleh majelis hakim, tegasnya.

Kritik Kuasa Hukum terhadap Tuntutan JPU

Sebelumnya, tim kuasa hukum Ibrahim Arief secara vokal menyoroti sejumlah kejanggalan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak kuasa hukum menilai tuntutan tersebut telah melampaui apa yang tertera dalam dakwaan. Boy Bondjol, kuasa hukum Ibam, menyatakan bahwa tuntutan hukuman 15 tahun penjara dianggap tidak hanya memberatkan, tetapi juga tidak lazim dalam praktik peradilan serupa.

Hal ini sangat mengejutkan karena tuntutan terhadap klien kami jauh lebih tinggi dibandingkan terdakwa lainnya yang secara nyata menerima aliran dana dari pengadaan ini, ujar Boy dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, pada Selasa (21/4).

Tim kuasa hukum Ibam menyoroti beberapa poin krusial dalam konstruksi tuntutan JPU, terutama terkait munculnya angka Rp16 miliar sebagai dasar tuduhan memperkaya diri. Menurut mereka, angka tersebut tidak pernah tercantum dalam surat dakwaan, yang kemudian menjadi dasar keberatan mereka terhadap jalannya proses penuntutan kasus tersebut.



Tags: Kejaksaan Agung, Korupsi Chromebook, Ibrahim Arief, Hukum, Persidangan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama