
Diberhentikan Sebagai ASN, Guru SD di Jombang Tempuh Upaya Banding — (Sumber: kabarjombang.com)
SurabayaMaya.com — JOMBANG – Seorang tenaga pengajar berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang berinisial S, harus menerima kenyataan pahit diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDH). Keputusan ini diambil menyusul adanya tuduhan pelanggaran kedisiplinan yang ia bantah dengan tegas.
Kronologi Pemberhentian dan Sanggahan Guru S
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang tertanggal 18 April 2026, guru kelas di salah satu SD Negeri tersebut dinyatakan telah melakukan pelanggaran disiplin berat berupa tidak masuk kerja tanpa keterangan sepanjang tahun 2025. Namun, S yang tercatat sebagai ASN golongan III/b ini membantah tuduhan tersebut secara lugas.
“Saya tetap masuk setiap hari setelah masa hukuman disiplin sebelumnya selesai. Bahkan tunjangan profesi guru (TPG) saya cair dari Juli sampai Desember 2025, itu bukti kalau saya aktif,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Persoalan ini bermula dari laporan pihak kepala sekolah yang menyatakan S mangkir dari tugas. Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang memanggil S pada awal Januari 2026 untuk keperluan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Meski telah membawa bukti absensi manual serta menghadirkan saksi rekan sejawat saat pemeriksaan di BKPSDM Jombang, S merasa pembelaannya diabaikan.
“Kesaksian teman saya seolah tidak dianggap. Bahkan dianggap tidak benar,” katanya.
Persoalan Sistem Absensi dan Dugaan Kriminalisasi
S mengungkapkan bahwa pada periode yang dituduhkan, sekolah masih menerapkan absensi manual. Ia mengaku sempat mengusulkan penggunaan sistem finger face agar transparansi kehadiran lebih terjamin. “Waktu yang dituduhkan itu absennya masih manual. Justru saya yang meminta agar segera dipasang sistem finger face supaya jelas,” ujarnya.
Lebih lanjut, S menduga pemberhentiannya berkaitan dengan sikap kritisnya terhadap kondisi di sekolah, termasuk fasilitas yang kurang memadai serta disparitas dalam penegakan kedisiplinan. Ia merasa proses sanksi yang dijatuhkan terhadapnya terlalu terburu-buru dan tidak mengikuti prosedur bertahap yang semestinya. “Seharusnya ada proses bertahap dalam penegakan disiplin. Ini terkesan prematur langsung ke PDH,” imbuhnya.
Rencana Banding dan Harapan Evaluasi
Merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, S dituduh tidak masuk kerja selama 181 hari secara kumulatif. Menanggapi SK tersebut, ia menyatakan siap melayangkan banding ke Badan Pertimbangan ASN (BPASN). “Saya akan banding. Diberi waktu 15 hari kerja, itu akan saya gunakan,” tegasnya.
Di balik kasus ini, S mengaku tekanan psikologis yang dirasakan cukup berat, terutama bagi keluarga yang harus ia nafkahi sejak ia menjadi PNS pada tahun 2010. Ia berharap kedepannya terdapat evaluasi menyeluruh terkait kebijakan jam kerja guru. “Guru itu tugasnya membuat siswa nyaman, tapi gurunya sendiri juga harus diberi kenyamanan. Jangan ditekan terus,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti risiko keselamatan guru di jalan akibat tekanan absensi yang ketat. “Banyak yang berangkat tergesa-gesa demi absensi, itu berbahaya. Harusnya ada jeda toleransi 15 menit sehingga yang rumahnya jauh juga merasa nyaman,” pungkasnya.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kepala Sekolah terkait membenarkan adanya pemberhentian tersebut dengan alasan akumulasi ketidakhadiran, sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, Wor Windari, hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi.
إرسال تعليق