Tindak Tegas OJK Terhadap Dugaan Pelanggaran Debt Collector Indosaku di Semarang

Tindak Tegas OJK Terhadap Dugaan Pelanggaran Debt Collector Indosaku di Semarang
Tindak Tegas OJK Terhadap Dugaan Pelanggaran Debt Collector Indosaku di Semarang — (Sumber: www.liputan6.com)

SurabayaMaya.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memanggil PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) serta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai respons atas mencuatnya dugaan pelanggaran etika penagihan oleh seorang oknum debt collector di Kota Semarang. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan penyelenggara layanan pinjaman daring terhadap regulasi perlindungan konsumen.

Tindakan Tegas OJK Terkait Investigasi Khusus

Berdasarkan keterangan resmi yang dirilis OJK pada Selasa (28/4/2026), pemanggilan pihak terkait telah dilaksanakan pada Senin, 27 April 2026. OJK memberikan sinyal tegas bahwa pihaknya tidak menoleransi segala bentuk praktik penagihan yang melanggar hukum maupun norma kesusilaan, terutama yang berpotensi memicu keresahan publik.

Dalam agenda pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan mendalam mengenai keterlibatan perusahaan dalam insiden yang diduga melibatkan pihak ketiga tersebut. Sebagai tindak lanjut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus (audit) terhadap Indosaku. Jika ditemukan bukti pelanggaran mekanisme, OJK tidak segan memberikan sanksi administratif. Selain itu, AFPI bersama Komite Etik diminta segera menindaklanjuti dengan melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan penerapan sanksi blacklist bagi mitra jasa penagihan yang terbukti melakukan pelanggaran.

OJK juga mewajibkan Indosaku melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur penagihan dan kerja sama dengan pihak ketiga, guna menjamin agar seluruh aktivitas berjalan secara profesional dan beretika.

Standar Penagihan dan Perlindungan Konsumen

OJK menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan memiliki tanggung jawab penuh terhadap tindakan pihak ketiga yang mereka tunjuk. Praktik penagihan dilarang keras menggunakan metode intimidatif, ancaman, maupun tindakan yang merendahkan martabat debitur. Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Kontroversi Laporan Kebakaran Palsu

Permasalahan ini berawal dari aksi tidak terpuji yang dilakukan oleh seseorang yang diduga debt collector di Semarang. Pihak Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang telah menempuh jalur hukum setelah menerima laporan kebakaran palsu yang disinyalir sebagai bentuk aksi jahil atau prank.

Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti, menyatakan ketegasannya bahwa penyalahgunaan layanan kedaruratan untuk kepentingan pribadi tidak dapat dibenarkan. "Kami tidak bisa menerima tindakan seperti ini. Layanan kedaruratan seharusnya digunakan untuk kondisi yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk meneror atau kepentingan pribadi," tutur Ade di Semarang, dikutip Sabtu (25/4/2026), seperti dilansir dari Antara.

Keputusan membawa kasus ini ke Polrestabes Semarang diambil karena pelaku tidak menunjukkan iktikad baik untuk meminta maaf setelah diberikan ruang mediasi. Insiden terjadi pada Kamis, 23 April 2026, ketika petugas Damkar terjebak laporan bohong di warung Nasi Goreng Mas Adi, Jalan WR Supratman, yang menyebabkan pengerahan dua unit mobil damkar secara sia-sia.

Pola Berulang dan Ancaman Hukum

Tantri Pradono, Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Dinas Damkar, menambahkan bahwa petugas telah menjalankan tugas sesuai SOP saat menerima laporan tersebut. Namun, nihilnya lokasi kebakaran membuktikan bahwa itu adalah tindakan sabotase. Pelaku kini terancam dijerat Pasal 220 KUHP mengenai laporan palsu. OJK berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar penanganan kasus ini memberikan efek jera yang nyata bagi pelaku industri keuangan maupun pihak ketiganya.



Tags: OJK, Pinjol, Indosaku, Debt Collector, Semarang, Damkar

Post a Comment

أحدث أقدم